Penerima KURDA TAPIN adalah Individu/perseorangan baik sendiri–sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif;
Penerima KURDA TAPIN sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Usaha Produktif dan layak;
Penduduk Kabupaten Tapin yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan pembuatan KTP Elektronik;
Bertempat Usaha di Kabupaten Tapin;
Memiliki NPWP, bagi penerima KURDA TAPIN dengan plafon sampai dengan Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Ripiah);
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dari Penyalur Kredit Usaha Rakyat yang lain dan/atau Dana Bergulir;
Memiliki usaha minimum 1 (satu) tahun dan digunakan untuk pengembangan/peningkatan usaha.
Calon penerima Kurda Super Mikro dan Mikro memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan/Desa atau pejabat berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Kurda yang diperbolehkan bersifat menurun sesuai dengan angsuran pokok yang telah dibayar dengan pola pembayaran bulanan, musiman, dengan grace period atau sekali lunas.
Pengajuan permohonan KURDA TAPIN bagi Kelompok Usaha dilakukan melalui Ketua Kelompok dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit yang diajukan oleh kelompok usaha melalui ketua kelompok.
Dalam hal hasil penilaian atas pengajuan KURDA TAPIN yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan, maka kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan Kolektif yang bersumber dari aset sebagai dari sebagian dari anggota kelompok usaha yang dapat di pertanggung jawabkan mekanisme tanggung renteng.
Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran KURDA TAPIN, maka Ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota kelompok Usaha.
Ketentuan Umum penyaluran Kredit KURDA TAPIN adalah sebagai berikut:
Kurda Super Mikro mulai dari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan maksimal sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per debitur individu.
Kurda Mikro diatas 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per debitur individu atau kelompok usaha.
Suku Bunga KURDA TAPIN sebesar 10 % (sepuluh persen) flat rate dengan rincian sebagai berikut :
Suku bunga sebesar 0 % (nol persen) dibebankan kepada debitur, dan
Suku bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dibebankan kepada Pihak Perusahaan yang telah bekerjasama dengan PT BPR Tapin Sejahtera Perseroda dalam bentuk subsidi bunga.
Jangka waktu KURDA TAPIN adalah sebagai berikut :
Bagi penerima KURDA TAPIN dengan pola musiman (misalnya petani) pokok dibayar pada saat jatuh tempo) jangka waktu kredit maksimal 12 (dua belas) bulan;
Bagi penerima KURDA TAPIN dengan pola angsuran (pokok bunga) jangka waktu kredit maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
Skema pembayaran angsuran KURDA TAPIN dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
Pembayaran angsuran pokok dan bunga setiap bulan sampai dengan kredit lunas;
Pembayaran seluruh bunga di awal penyaluran kredit dan pembayaran pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Jenis Agunan dalam penyaluran KURDA TAPIN adalah sebagai berikut:
Sertifikat Hak atas Tanah dan / atau Bangunan;
BPKB Kendaraan Bermotor, dan / atau
Tabungan, Deposito dan / atau surat berharga lainnya.