KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejari Barito Kuala (Batola) menyerahkan uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara kepada PT BPR Tapin Sejahtera (Bank Tapin).

Penyerahan dilakukan Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya kepada Hj Noorjanah Arpan selaku Direktur Operasional dan Kepatuhan Bank Tapin, Rabu (10/09/2025) di Marabahan.

Adapun uang yang dikembalikan berkaitan dengan vonis terpidana Novie Yuliada atas perkara tindak pidana korupsi proses pengajuan dan pemberian pinjaman kepada nasabah yang tidak sesuai prosedur di BPR Batola.

Tindakan tersebut dilakukan terpidana dalam periode 2016 sampai 2022. Ironisnya uang hasil pinjaman yang menggunakan nama orang lain ini digunakan semuanya untuk kepentingan pribadi.

Diketahui untuk menyehatkan kondisi finansial, PT BPR Batola melakukan merger dengan PT BPR Tapin sejak pertengahan 2024. Selanjutnya proses administrasi yang berhubungan dengan BPR Batola ditangani Bank Tapin.

“Sesuai keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, uang pelunasan kepada BPR Batola oleh terdakwa dan dititipkan di Kejari Batola sejumlah Rp1.253.100.000 dirampas negara untuk dikembalikan ke kas negara cq PT BPR Batola dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Yussie.

“Selanjutnya uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan kepada PT BPR Batola yang sekarang telah bergabung menjadi PT BPR Tapin Sejahtera,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Batola, total kredit yang dinikmati terdakwa sebesar Rp3.155.000.000. Lantas sebagian telah lunas dibayar dengan cara diangsur.

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Vonis Debitur BPR Batola 1 Tahun Bui, Wajib Bayar Rp1 Miliar

Terlibat Kasus Korupsi, Debitur BPR Batola Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sedangkan sisa kredit ditambah bunga sebesar Rp1.253.100.000, telah dititipkan kepada Kejari Batola dalam dua tahap masing-masing Rp260 juta dan Rp993 juta.

“Dalam pertimbangan hakim, bunga pinjaman bukan bagian kerugian negara. Akhirnya uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara yang diperhitungkan hanya sebesar Rp1.146.416.695,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi.

“Kelebihan sekitar Rp106 juta telah diserahkan PT BPR Tapin kepada terpidana melalui kuasa hukum (Bujino Adriannus Salan). Namun uang pengembalian dipotong Rp50 juta lagi sebagai denda sesuai putusan pengadilan,” sambungnya.

Sebelum Novie Yuliada, kasus serupa telah menyeret Bahrani. Eks Direktur Utama BPR Batola ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bahrani didakwa meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp8.480.000.000.

Belakangan Bahrani sudah melakukan pelunasan sebesar Rp4.300.199.967, sehingga nominal yang masih tersisa sebesar Rp4.368.000.033 untuk keseluruhan kredit.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Batola atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Novie Yuliada,” sahut Noorjanah Arpan.

“Ini menjadi pembelajaran kami kedepan agar lebih hati-hati menjalankan operasional PT BPR Tapin Sejahtera Cabang Batola,” tutupnya.

 

Sumber : https://kabarkalsel.com/miliaran-uang-rampasan-korupsi-di-bpr-batola-dikembalikan-ke-bank-tapin

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*