- Bekerja secara profesional dengan mengedepankan 7 (tujuh) Budi Utama Bank Tapin, mentaati, mematuhi, dan melaksanakan sistem dan prosedur tata kerja di Bank Tapin serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menjaga nama baik perusahaan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance. Bersikap, berperilaku, berbuat, berucap sesuai dengan visi, misi budaya kerja perusahaan
- Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab
- Melaksanakan seluruh tugas/perintah dan pekerjaanyang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab kecuali yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan pencatatan dengan benar mengenai transaksi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Tapin
- Melakukan perubahan atau penghapusan data berdasarkan otorisasi pejabat yang berwenang sesuai yang ditetapkan Bank Tapin
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja dan lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan keharmonisan antar sesama karyawan
- Memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja
- Menjaga kerapihan, kebersihan diri, keselamatan kerja dan tempat kerja masing-masing serta lingkunganya
- Menghormati pimpinan dan sesama karyawan
- Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
- Bersedia berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman kepada bawahan atau rekan kerja dengan mengutamakan kerjasama tim dan menghindarkan diri persaingan yang tidak sehat
- Menempatkan kepentingan Bank Tapin di atas kepentingan pribadi
- Mencegah, menghindari, dan tidak melakukan penekanan atau intimidasi sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi atau pihak lain
- Memahami dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Tapin dengan Serikat Karyawan Bank Tapin
- Dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk tindakan atau menggunakan kata-kata tidak terpuji terhadap rekan kerja, atasan atau bawahannya
- Dilarang melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai sosial
- Dilarang melakukan perbuatan tercela yangdapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Tapin dan perbankan pada umumnya
- Bersikap sopan dan santun kepada nasabah dan calon nasabah
- Ikhlas melayani dengan cepat, akurat, ramah, dan empati (care)
- Tanggap terhadap keluhan, pengaduan, dan kritikan nasabah
- Mengutamakan pelayanan prima kepada nasabah
- Menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan dengan jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
- Dilarang membiarkan nasabah/calon nasabah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan
- Menghindari segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada benturan kepentingan, dan wajib segera melapor kepada pejabat yang berwenang apabila terdapat kegiatan dimaksud tidak dapat dihindarkan
- Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan
- Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat benturan kepentingan
- Dilarang melakukan pungutan tidak sah, mengambil, memanfaatkan barang, uang, tabungan, deposito, setoran angsuran kredit dan atau setoran lainnya dari nasabah atau calon nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
- Dilarang menerima hadiah atau imbalan secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya
- Dilarang menggunakan fasilitas Bank Tapin dan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pejabat yang berwenang
- Dilarang menggunakan atau menerima fasilitas milik nasabah dan atau mitra serta dilarang memperoleh atau meminta pinjaman dari nasabah atau mitra untuk kepentingan pribadi
- Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha di luar Bank Tapin yang dimungkinkan dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan dan menyebabkan tidak bisa mencurahkan tenaga dan pikiran sepenuhnya bagi Bank Tapin atau berisiko timbulnya benturan kepentingan
- Dilarang menjadi pengurus atau pegawai perusahaan lain ataupun menjalankan perusahaan sendiri kecuali diperbolehkan menurut peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku
- Dilarang menjadi anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang bermuatan politik yang berisiko mengganggu kinerja karyawan
- Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Tapin dan atau menjadi anggota perkumpulan/organisasi dengan izin tertulis pimpinan perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut :
- Bukan perkumpulan/organisasi terlarang
- Tidak menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atribut, dan identitas yang berkaitan dengan Bank Tapin
- Tidak mengganggu konsentrasi dan kegiatan kerja
5. Perkumpulan/organisasi tersebut tidak berbenturan dengan Bank Tapin
6. Dapat melaksanakan aktifitas diluar Bank Tapin dan atau menjadi pengurus paguyuban/komite sekolah dilingkungan tempat tinggal karyawan dengan ijin tertulis pimpinan perusahaan
- Melaksanakan ketaatan dan kepatuhan dalam menjaga kerahasiaan bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Melaporkan kepada atasan atau pimpinan yang berwenang apabila mendapat tekanan dari pihak manapun untuk melakukan penyimpangan pencatatan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebijakan internal Bank Tapin dan atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
- Dilarang menyimpan arsip nasabah dan data keuangan lainnya di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain yang tidak berhak dapat melihatnya, mengetahui, mengambil, menyalin serta menggandakannya
- Tidak memberikan, menyerahkan, membuka, membocorkan informasi, taktik, strategi, dan/atau data bank dengan cara, maksud, alasan, dan bentuk apapun, kecuali atas persetujuan pimpinan dan/atau kewenangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya
- Bekerja dengan jujur, dan tanggung jawab untuk kepentingan Bank Tapin
- Menolak setiap pemberian uang atau barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas
- Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua Kebijakan dan Prosedur serta peraturan internal lainnya
- Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan perundang-undangan yang berlaku
- Berkewajiban melaporkan kepada atasan atau yang berwenang apabila mengetahui terjadi tindakan yang bertentangan dengan kebijakan internal, sistem dan prosedur perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merugikan Bank Tapin
- Dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan,maupun pihak lain yang dapat merugikan Bank Tapin