Deposito Extra yaitu deposito berjangka yang suku bunganya ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara calon deposan dengan PT.BPR Tapin Sejahtera

  • Jenis nasabah semua lapisan masyarakat, Badan Usaha atau Yayasan
  • Deposan anak-anak dengan tanda tangan diwakilkan kepada orang tua atau walinya (Q.Q)
  • Setoran Deposito Extra minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Jika suku bunga hasil kesepakatan di atas lebih besar dari suku bunga yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) maka deposan wajib membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak dijamin oleh LPS yang dibubuhi materai.
  • Deposito yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang perpajakan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga Deposito setiap bulannya)
  • Kehilangan Bilyet Deposito harus segera melapor ke kantor PT BPR Tapin Sejahtera disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian