Saldo lebih kecil atau sama dengan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi dibebankan biaya pasif Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus) perbulan
Saldo tabungan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang perpajakan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan setiap bulannya)
Kehilangan buku tabungan penabung harus segera melapor ke kantor PT BPR Tapin Selatan Mandiri Sejahtera disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Tabungan diundi satu kali Buku tabungan yang hilang dan rusak dikenakan biaya administrasi Rp. 10.
Dalam setahun dengan saldo minimal rata-rata dalam satu tahun terakhir Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).