Deposito

Deposito Suka-Suka

Deposito Suka-Suka yaitu Deposito Nabasah tinggal memilih hadiah sesuai keinginan

Reguler

Deposito Reguler yaitu Deposito berjangka dengan jangka waktu 1 bulan (perpanjangan Otomatis), 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan

Deposito Extra

Deposito Extra yaitu deposito berjangka yang suku bunganya ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara calon deposan dengan PT.BPR Tapin Sejahtera

Deposito Channeling

Deposito Channeling merupakan deposito dengan Deposan berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Jangka waktu Deposito Channeling minimal mulai dari 3 - 12 bulan. Suku bunga Deposito maksimal dengan suku bunga LPS.
  • Baru nyimpan deposito, sudah langsung dapat hadiah sesuai keinginan tanpa diundi. Anda tinggal memilih hadiah sesuai keinginan yang disesuaikan dengan nominal deposito yang disetorkan.
  • Syarat dan ketentuan berlaku
  • Jenis nasabah semua lapisan masyarakat, Badan Usaha atau Yayasan
  • Deposan anak-anak dengan tanda tangan diwakilkan kepada orang tua atau walinya
  • Setoran Deposito Reguler minimal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Suku bunga 4,50% pertahun dengan jangka waktu 1 bulan
  • Suku bunga 5,25% pertahun dengan jangka waktu 6 bulan
  • Suku bunga 6% pertahun dengan jangka waktu 12 bulan
  • Deposito yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang perpajakan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga Deposito setiap bulannya)
  • Kehilangan Bilyet Deposito harus segera melapor ke kantor PT BPR Tapin Selatan Mandiri Sejahtera disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Hadiah langsung tanpa diundi diberikan kepada Deposito Reguler dengan nominal minimal Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) setelah dalam waktu 6 bulan berturut-turut atau kelipatannya tidak dicairkan dengan suku bunga bulanan sesuai SK Direksi yang berlaku.
  • Jenis nasabah semua lapisan masyarakat, Badan Usaha atau Yayasan
  • Deposan anak-anak dengan tanda tangan diwakilkan kepada orang tua atau walinya
  • Setoran Deposito Spesial rate minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Jika suku bunga hasil kesepakatan di atas lebih besar dari suku bunga yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) maka deposan wajib membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak dijamin oleh LPS yang dibubuhi materai.
  • Deposito yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang perpajakan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga Deposito setiap bulannya)
  • Kehilangan Bilyet Deposito harus segera melapor ke kantor PT BPR Tapin Sejahtera disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Deposito Channeling merupakan deposito dengan deposan berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Jangka waktu Deposito Channeling minimal mulai dari 3 – 12 bulan. Suku bunga Deposito maksimal dengan suku bunga LPS.